HUKUM AGRARIA
Rangkuman Mata Kuliah Hukum Agraria.
Dosen Pengampu : Desi Apriani SH, MH di Fakultas Hukum Universitas Islam Riau.
PENGERTIAN AGRARIA
Agraria secara sempit : Tanah
Pertanian
Agraria secara luas : Tidak hanya
tanah pertanian tetapi lapisan permukaan bumi/Tanah.
Agraria secara lebih luas : Tidak
hanya sebagai tanah sebagai lapisan bumi tetapi mencakup Bumi, Ruang Angkasa
dan Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya. (BARAKAT).
Misalnya : Mencakup Kehutanan, Pertambangan dan Pertanian.
LANDASAN HUKUM AGRARIA NASIONAL
1. Landasan Ideal
Terkait
dengan Ideologi Indonesia (Pancasila). Maksudnya sila-sila yang ada di dalam
Pamcasila terdapat di dalam UU No. 5/1960 (UUPA).
Contohnya
:
· Sila 1 : Terdapat di Pasal 1 ayat (2) UUPA
· Sila 2 : Terdapat di Pasal 9
ayat (2) UUPA
· Sila 3 : Terdapat di Pasal 1 ayat (2) UUPA
· Sila 4 : Terdapat di Pasal 2
ayat (2) UUPA
· Sila 5 : Terdapat di Pasal 7
UUPA
Tidak boleh Latifundia : punya tanah yang melampaui batas.
Dahulu ada yang namanya Land Reform : ada yang namanya
Larangan Absented (Larangan untuk memiliki tanah diluar kecamatan yang
ditempati)
2. Landasan Materil
Dimana
landasan materil berlandaskan pada Hukum Adat. Pada UU No. 5/1960 Pasal 5
dikatakan bahwa Hukum Agraria yang berlaku atas BARAKAT ialah Hukum Adat yang
tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara.
3. Landasan Konstitusional
Dimana
landasan konstitusional berlandaskan pada Pasal 2 ayat (1) UUPA. Inti pasalnya
ketentuan Hukum Agraria berdasarkan pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
4. Landasan Operasional
Dimana
landasan operasional berdasarkan pada GBHN yang ditetapkan oleh TAP MPR.
SEJARAH HUKUM AGRARIA SEBELUM
UUPA
Sejarah
H. Agraria sebelum UUPA dibagi menjadi 2 yaitu :
1. Hukum Adat
Dimana
sebelum UUPA lahir hukum yang dipakai oleh masyarakat adalah hukum adat, dimana
Hukum Adat lahir dari falsafah hidup masyarakat yang komunalistis.
2. Hukum Agraria Kolonial (Bid)
Dimana
sebelum UUPA lahir selain Hukum Adat juga ada Hukum Agraria Kolonial yang mana
Hukum Agraria Kolonial tersebut hanya untuk kepentingan orang-orang tertentu
saja.
Dahulu pemberlakuan hukum adat dan
hukum agrarian kolonial disebut sebagai DUALISME HUKUM AGRARIA. Dimana setelah
merdeka dualisme H.Agraria dihilangkan dan diganti oleh UUPA, dimana H.Agraria
kolonial dicabut dan hukum adat dijadikan landasan materil oleh UUPA.
Pada tahun 1870 diberlakukan
Agrarische Wet oleh Hindia Belanda karena desakan dari pemerintah Hindia
Belanda karena di dalam Buku ke II KUHPdt tidak dapat Hak Guna Usaha sehingga
didesak oleh pemodal-pemodal besar.
Dalam Agrarische Wet ada namanya
Azas Domein Verklaring yang menyatakan bahwa : “Semua tanah yang oleh pihak
lain tidak dapat dibuktikannya eigendomnya adalah Domein/Milik Negara.” Tujuan
Agrarische Wet untuk memberi kemungkinan dan jaminan pada pemodal besar (asing)
agar dapat berkembang di Indonesia (dahulu Hindia Belanda) yait
dikemungkinannya para pemodal besar tersebut memperoleh tanah dengan Hak
Erfpach dalam waktu yang lama.
Hukum yang pernah diberlakukan di
Indonesia (saat ini tidak berlaku/dicabut oleh UUPA) :
a.
Agrarische Wet (1870)
b. Koninklijke Besluit
c.
Buku ke II KUHPdt
FALSAFAH YANG BERLAINAN ANTARA H.ADAT
& H.BARAT
Hukum
agraria barat bersifat Individualistis-liberalistis, sehingga pusatnya terletak
pada hak Eigendom (kepemilikan perorangan yang mutlak) disamping Azas Domein
Verklaring. Sedangkan hukum adat berpangkal dari kebersamaan (komunalistis) yang
senantiasa mempertimbangkan kepentingan umum daripada perorangan.
ANEKA
RAGAM JENIS HAK ATAS TANAH (MENURUT H.BARAT & H.ADAT
1. Hak Atas Tanah Menurut BW (H. Barat)
· Bezit (Kedudukan berkuasa)
· Eigendom (Hak milik)
· Buren recht (Hak bertentangga)
· Herendienst (Hak kerja rodi)
· Het Regt Van Opstaal (Hak numpang karang)
· Het Erfpacht Streght (Hak usaha)
· Het Vrucht Gebuijk (hak pakai hasil)
· Het Recht Van Gebruljken de bewoning (Hak pakai dan Hak
mendiami)
2. Hak Atas Tanah Menurut Hukum Adat
a.
Hak persekutuan atas tanah (Hak
bersama)
· Hak Ulayat
· Hak dari kelompok kekerabatan atau keluarga luas.
b.
Hak perorangan atas tanah
· Hak Milik
· Hak wenang pilih (Hak mendahului/Hak terdahulu) : Hak yang
dimiliki seseorang untuk memiliki sebidang tanah. Contohnya : Sepadan (orang
terakhir yang mengusahakan tanah tersebut)
· Hak menikmati hasil
· Hak pakai
· Hak Imbalan Jabatan : hak yang dimiliki oleh pejabat dimana
tanah adalah sebagai imbalan dari hasil kerja dari seseorang.
· Hak Wenang Beli : dimana yang mempunyai hak wenang beli
adalah orang tertentu. Contohnya : Saudara dari sipenjual tanah.
SEJARAH PEMBENTUKAN UUPA
1.
Panitia Agraria Yogyakarta (1948)
Panitia
agrarian yang pertama kali dibentuk dan diketuai oleh Sarimin Reksodiharjo,
dimana pada perkumpulan agrarian ini konsep Domein dihapuskan. Namun hasil
rumusan panitia ini tidak dilanjuti lagi karena Negara mengalami kekacauan
karena adanya Konstitusi RIS & UUDS 1950.
2.
Panitia Agraria Jakarta (1951)
Panitia
agrarian Jakarta diketuai oleh Singgih Praptoriharjo, yang mana hasilnya tidak
jauh beda dengan panitia agrarian Yogyakarta yaitu untuk menghapus Azas Domein
Verklaring. Namun pada perumusan panitia tersebut belum adanya kementrian yang
membahas mengenai agrarian sehingga belum terbentuknya UUPA.
3.
Panitia Soewahjo (1955)
Dimana
pada panitia Soewahjo terbentuknya kementrian agrarian dan pada tahun 1956
panitia agraria diketuai oleh Soewahjo. Pada panitia ini Soewahjo diberikan
waktu 1 tahun untuk membentuk RUU agrarian yang berlandaskan UUDS 1950 dan pada
tahun 1957 RUU selesai.
4.
Rancangan Mentri Soenardjo (1958)
Mentri
agrarian Soenardjo pada tahun 1958 mengajukan RUU ke DPR, tetapi DPR tidak
menuetujui karena belum lengkap dan harus lebih dikaji lagi karena masih ada
unsur-unsur kolonialnya.
5.
Rancangan Mentri Sadjarwo (1959)
Pada
juli 1959 sejak adanya Dekrit Presiden, UUDS tidak berlaku lagi dan UUD 1945
diberlakukan kembali.
Otomatis
RUU agrarian gugur karena berlandaskan UUDS 1950 sehingga setelah adanya Dekrit
Presiden mentri Sadjarwo kembali membuat/menyusun RUU berlandaskan UUD 1945. Nilai-nilai
kolonial yang ada pada rumusan yang terdahulu dibuang jauh-jauh dan
bermaterikan Hukum Adat.
·
Pada 1 Agustus 1960 : RUU mentri
Sadjarwo diajukan ke DPR GR(Gotong Royong)
·
Pada 14 September 1960 : DPR GR
menyetujui dengan suara bulat.
·
Pada 24 September 1960 : Disahkannya RUU
No. 5/1960 oleh Presiden (LN No.104)
TUJUAN UUPA
1.
Meletakkan Dasar-dasar Kenasionalan
Dimana
UUPA adalah alat untuk mempersatukan bangsa Indonesia, UUPA berlaku untuk
seluruh rakyat Indonesia dan kepentingan rakyat adalah kepentingan utama.
2.
Meletakkan Dasar-dasar Kesatuan &
Kesederhanaan
Dimana
UUPA bertujuan untuk menghilangkan DUALISME, karena ada kata-kata Kesatuan,
Kesederhanaan maksudnya hukum yang ideal adalah hukum agraria yang mengambil
Hukum Adat yang sederhana karena Hukum Adat sebagai sumber materil Hukum Agraia
Nasional.
3.
Meletakkan Dasar Kepastian Hukum
Karena
kepastian hukum sangat penting (Pasal 19 UUPA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar