Jumat, 13 Januari 2017

Pengertian, Sejarah, Tujuan UUPA



HUKUM AGRARIA

Rangkuman Mata Kuliah Hukum Agraria. Dosen Pengampu : Desi Apriani SH, MH di Fakultas Hukum Universitas Islam Riau.

PENGERTIAN AGRARIA 
Agraria secara sempit : Tanah Pertanian
Agraria secara luas : Tidak hanya tanah pertanian tetapi lapisan permukaan bumi/Tanah.
Agraria secara lebih luas : Tidak hanya sebagai tanah sebagai lapisan bumi tetapi mencakup Bumi, Ruang Angkasa dan Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya. (BARAKAT).
         Misalnya : Mencakup Kehutanan, Pertambangan dan Pertanian.

LANDASAN HUKUM AGRARIA NASIONAL
1.      Landasan Ideal
Terkait dengan Ideologi Indonesia (Pancasila). Maksudnya sila-sila yang ada di dalam Pamcasila terdapat di dalam UU No. 5/1960 (UUPA).
Contohnya :
·         Sila 1 : Terdapat di Pasal 1 ayat (2) UUPA
·         Sila 2 : Terdapat di Pasal 9  ayat (2) UUPA
·         Sila 3 : Terdapat di Pasal 1 ayat (2) UUPA
·         Sila 4 : Terdapat di Pasal 2  ayat (2) UUPA
·         Sila 5 : Terdapat di Pasal 7  UUPA
Tidak boleh Latifundia : punya tanah yang melampaui batas.
Dahulu ada yang namanya Land Reform : ada yang namanya Larangan Absented (Larangan untuk memiliki tanah diluar kecamatan yang ditempati)
2.      Landasan Materil
Dimana landasan materil berlandaskan pada Hukum Adat. Pada UU No. 5/1960 Pasal 5 dikatakan bahwa Hukum Agraria yang berlaku atas BARAKAT ialah Hukum Adat yang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara.
3.      Landasan Konstitusional
Dimana landasan konstitusional berlandaskan pada Pasal 2 ayat (1) UUPA. Inti pasalnya ketentuan Hukum Agraria berdasarkan pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
4.      Landasan Operasional
Dimana landasan operasional berdasarkan pada GBHN yang ditetapkan oleh TAP MPR.

SEJARAH HUKUM AGRARIA SEBELUM UUPA 
Sejarah H. Agraria sebelum UUPA dibagi menjadi 2 yaitu :
1.      Hukum Adat
Dimana sebelum UUPA lahir hukum yang dipakai oleh masyarakat adalah hukum adat, dimana Hukum Adat lahir dari falsafah hidup masyarakat yang komunalistis.
2.      Hukum Agraria Kolonial (Bid)
Dimana sebelum UUPA lahir selain Hukum Adat juga ada Hukum Agraria Kolonial yang mana Hukum Agraria Kolonial tersebut hanya untuk kepentingan orang-orang tertentu saja.
            Dahulu pemberlakuan hukum adat dan hukum agrarian kolonial disebut sebagai DUALISME HUKUM AGRARIA. Dimana setelah merdeka dualisme H.Agraria dihilangkan dan diganti oleh UUPA, dimana H.Agraria kolonial dicabut dan hukum adat dijadikan landasan materil oleh UUPA.
            Pada tahun 1870 diberlakukan Agrarische Wet oleh Hindia Belanda karena desakan dari pemerintah Hindia Belanda karena di dalam Buku ke II KUHPdt tidak dapat Hak Guna Usaha sehingga didesak oleh pemodal-pemodal besar.
            Dalam Agrarische Wet ada namanya Azas Domein Verklaring yang menyatakan bahwa : “Semua tanah yang oleh pihak lain tidak dapat dibuktikannya eigendomnya adalah Domein/Milik Negara.” Tujuan Agrarische Wet untuk memberi kemungkinan dan jaminan pada pemodal besar (asing) agar dapat berkembang di Indonesia (dahulu Hindia Belanda) yait dikemungkinannya para pemodal besar tersebut memperoleh tanah dengan Hak Erfpach dalam waktu yang lama.
            Hukum yang pernah diberlakukan di Indonesia (saat ini tidak berlaku/dicabut oleh UUPA) :
a.       Agrarische Wet (1870)
b.      Koninklijke Besluit
c.       Buku ke II KUHPdt
  
FALSAFAH YANG BERLAINAN ANTARA H.ADAT & H.BARAT
Hukum agraria barat bersifat Individualistis-liberalistis, sehingga pusatnya terletak pada hak Eigendom (kepemilikan perorangan yang mutlak) disamping Azas Domein Verklaring. Sedangkan hukum adat berpangkal dari kebersamaan (komunalistis) yang senantiasa mempertimbangkan kepentingan umum daripada perorangan.

ANEKA RAGAM JENIS HAK ATAS TANAH (MENURUT H.BARAT & H.ADAT

1.      Hak Atas Tanah Menurut BW (H. Barat)
·         Bezit (Kedudukan berkuasa)
·         Eigendom (Hak milik)
·         Buren recht (Hak bertentangga)
·         Herendienst (Hak kerja rodi)
·         Het Regt Van Opstaal (Hak numpang karang)
·         Het Erfpacht Streght (Hak usaha)
·         Het Vrucht Gebuijk (hak pakai hasil)
·         Het Recht Van Gebruljken de bewoning (Hak pakai dan Hak mendiami)
2.      Hak Atas Tanah Menurut Hukum Adat
a.       Hak persekutuan atas tanah (Hak bersama)
·         Hak Ulayat
·         Hak dari kelompok kekerabatan atau keluarga luas.
b.      Hak perorangan atas tanah
·         Hak Milik
·         Hak wenang pilih (Hak mendahului/Hak terdahulu) : Hak yang dimiliki seseorang untuk memiliki sebidang tanah. Contohnya : Sepadan (orang terakhir yang mengusahakan tanah tersebut)
·         Hak menikmati hasil
·         Hak pakai
·         Hak Imbalan Jabatan : hak yang dimiliki oleh pejabat dimana tanah adalah sebagai imbalan dari hasil kerja dari seseorang.
·         Hak Wenang Beli : dimana yang mempunyai hak wenang beli adalah orang tertentu. Contohnya : Saudara dari sipenjual tanah.

 SEJARAH PEMBENTUKAN UUPA
1.      Panitia Agraria Yogyakarta (1948)
Panitia agrarian yang pertama kali dibentuk dan diketuai oleh Sarimin Reksodiharjo, dimana pada perkumpulan agrarian ini konsep Domein dihapuskan. Namun hasil rumusan panitia ini tidak dilanjuti lagi karena Negara mengalami kekacauan karena adanya Konstitusi RIS & UUDS 1950.
2.      Panitia Agraria Jakarta (1951)
Panitia agrarian Jakarta diketuai oleh Singgih Praptoriharjo, yang mana hasilnya tidak jauh beda dengan panitia agrarian Yogyakarta yaitu untuk menghapus Azas Domein Verklaring. Namun pada perumusan panitia tersebut belum adanya kementrian yang membahas mengenai agrarian sehingga belum terbentuknya UUPA.
3.      Panitia Soewahjo (1955)
Dimana pada panitia Soewahjo terbentuknya kementrian agrarian dan pada tahun 1956 panitia agraria diketuai oleh Soewahjo. Pada panitia ini Soewahjo diberikan waktu 1 tahun untuk membentuk RUU agrarian yang berlandaskan UUDS 1950 dan pada tahun 1957 RUU selesai.
4.      Rancangan Mentri Soenardjo (1958)
Mentri agrarian Soenardjo pada tahun 1958 mengajukan RUU ke DPR, tetapi DPR tidak menuetujui karena belum lengkap dan harus lebih dikaji lagi karena masih ada unsur-unsur kolonialnya.
5.      Rancangan Mentri Sadjarwo (1959)
Pada juli 1959 sejak adanya Dekrit Presiden, UUDS tidak berlaku lagi dan UUD 1945 diberlakukan kembali.
Otomatis RUU agrarian gugur karena berlandaskan UUDS 1950 sehingga setelah adanya Dekrit Presiden mentri Sadjarwo kembali membuat/menyusun RUU berlandaskan UUD 1945. Nilai-nilai kolonial yang ada pada rumusan yang terdahulu dibuang jauh-jauh dan bermaterikan Hukum Adat.
·         Pada 1 Agustus 1960 : RUU mentri Sadjarwo diajukan ke DPR GR(Gotong Royong)
·         Pada 14 September 1960 : DPR GR menyetujui dengan suara bulat.
·         Pada 24 September 1960 : Disahkannya RUU No. 5/1960 oleh Presiden (LN No.104)

TUJUAN UUPA
1.      Meletakkan Dasar-dasar Kenasionalan
Dimana UUPA adalah alat untuk mempersatukan bangsa Indonesia, UUPA berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia dan kepentingan rakyat adalah kepentingan utama.
2.      Meletakkan Dasar-dasar Kesatuan & Kesederhanaan
Dimana UUPA bertujuan untuk menghilangkan DUALISME, karena ada kata-kata Kesatuan, Kesederhanaan maksudnya hukum yang ideal adalah hukum agraria yang mengambil Hukum Adat yang sederhana karena Hukum Adat sebagai sumber materil Hukum Agraia Nasional.
3.      Meletakkan Dasar Kepastian Hukum
Karena kepastian hukum sangat penting (Pasal 19 UUPA)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar