Minggu, 15 Januari 2017

HUKUM ADAT DALAM HUKUM TANAH NASIONAL

KONSEPSI DAN SISTEM HUKUM ADAT
  • Konsepsi Hukum Adat yang dipakai komunalistis religius yang mengandung unsur kebersamaan, tetapi hak atas tanahnya bersifat pribadi.
  • Sistem hak-hak penguasaan atas tanah yang paling tinggi adalah Hak Ulayat.
  • Tanah Ulayat adalah Tanah bersama masyarakat adat bersangkutan. jadi subyek Hak Ulayat adalah masyarakat Hukum Adat.
  • Hak yang dipakai semua warga baik secara langsung dan tidak langsung bersumber dari Hak Ulayat sebagai Hak Bersama.
 SYARAT-SYARAT BAGI BERLAKUNYA NORMA-NORMA HUKUM ADAT
1.      Norma-norma Hukum Adat yang sudah di Saneer.
Hukum adat yang sudah harus dibersihkan dari unsur-unsur yang bertentangan dengan jiwa pancasila (disaneer) dan dari pemikiran Individualisme, Liberal dan pengaruh masyarakat feudal.
2.      Tidak boleh bertentangan dengan kepentingan Nasional & Negara.
Dimana ditempatkan diatas kepentingan golongan dan daerah apalagi kepentingan perorangan (kepentingan rakyat yang di utamakan). (Penjelasan II ayat (3) UUPA)
3.      Tidak boleh bertentangan dengan sosialisme Indonesia.
Hukum yang mengandung unsur pemerasan yang bertentangan dengan sosialisme Indonesia dengan tegas diubah dalam pembangunan hukum tanah nasional.
4.      Tidak boleh bertentangan dengan peraturan UUPA.
Setiap warga Negara baik laki-laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama disbanding dengan Hukum Adat yang berlaku pada masyarakat genelogis tertentu yang membedakan kedudukan laki-laki dan perempuan.

HAK ULAYAT DALAM UUPA
 Tanah Ulayat pemegangnya adalah masyarakat Hukum Adat. Tanah Ulayat adalah tanah tempat hidup masyarakat hukum adat (tanah yang diklaim masyarakat Hukum Adat) dalam Hukum Adat Hak Ulayat adalah hak bersama masyarakat Hukum Adat.
Hak Ulayat terdiri atas 2 yaitu :

  1. Berkekuatan berlaku ke dalam masyarakat adalah Hak Ulayat itu dimana pemangku Hukum Adat dapat menentukan sumber kehidupan yang dapat diambil dan yang tidak boleh diambil. contohnya : membuka lahan sehingga mendapat hak perorangan. (sepanjang lahan sudah ditentukan boleh oleh pemangku hukum adat). tetapi harus diberitahu kepada pemangku adat (tanpa harus membayar). Semakin intensif seseorang memakai tanah tersebut akan menimbulkan Hak Milik tapi kalau tidak intensif maka hanya Hak Pakai saja. Dalam Hukum Adat berlaku HUBUNGAN TIMBAL BALIK, Hak Ulayat lahir Hak Perorangan, dalam Hak Perorangan tetap ada Hak Ulayat didalamnya. (Jika tanah tersebut ditelantarkan makan dapat kembali menjadi Hak Ulayat).
  2. Berkekuatan berlaku keluar Hukum Adat dimana orang luar juga dapat Hak Pakai terdapat Hak Perorangan dari Hak Ulayat tersebut dengan cara meminta izin dan membayar ke pemangku Hukum Adat. Tetapi orang tersebut tidak dapat memiliki dan hanya ada batas yang ditentukan dan tanaman yang ditanam pun yang berumur pendek.
Pernyataan mengenai Hukum Adat dalam UUPA dapat dijumpai dalam :
  • Pasal 3 UUPA : Hak Ulayat diakui eksistensinya bilamana menurut kenyataannya dilingkungan kelompok warga masyarakat Hukum Adat memang MASIH ADA. Jika masih ada pelaksanaannya pun harus sedemikian rupa. 
  • Penjelasan UUPA angka I ayat (3)
  • MASIH ADA dalam artian masih adanya kelompok masyarakat, hukum adat tertentu yang mempunyai tanah wilayah bersama menurut Hukum Adat dan masih adanya kepala adat dengan segala tugas dan fungsinya. (Pasal 2 Peraturan Menteri Agraria No. 5/1999).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar