1.
Prinsip Kesatuan Hukum Agraria Untuk
Seluruh Wilayah Tanah Air.
Bahwa
hanya ada 1 UU mengenai Agraria di Indonesia yang berlaku untuk seluruhnya
dimana dahulu adanya Dualisme tentang Hukum Agraria.
2.
Penghapusan Pernyataan Domein.
Dimana
Azas Domein tidak sesuai dengan Prinsip Kesatuan Indonesia sehingga dihapuskan
dan bertentangan dengan Konstitusi Negara Indonesia pada Pasal 33 ayat (3) UUD
1945 yang mana dikatakan bahwa Negara hanya “menguasai” tidak “memiliki”.
3.
Fungsi Sosial Hak Atas Tanah (Pasal 6
dan Pasal 15 UUPA).
Dimana
semua ha katas tanah memiliki fungsi social, karena UUPA berbeda dengan
masyarakat Eropa yang memakai hak Individualistis. Setiap pemegang hak atas
tanah berkewajiban memelihara tanah (Pasal 15 UUPA)
4.
Pengakuan Hukum Agraria Nasional
berdasarkan Hukum Adat dan Pengakuan dari Eksistensi Hak Ulayat (Pasal 5 &
Pasal 3 UUPA).
·
Pasal 5 : dimana Hukum Agraria yang
berlaku atas BARAKAT ialah Hukum Adat sepanjang tidak bertentangan dengan
kepentingan Nasional dan Negara.
·
Pasal 3 : dimana Hukum Agraria mengakui
terhadap hak ulayat selama hak ulayat tersebut masih ada, pelaksanaannya harus
sesuai dengan kepentingan nasional dan tidak bertentangan dengan Peraturan UU.
5.
Persamaan Derajat Sesama Warga Negara
Indonesia dan Persamaan Antara Laki-laki dan Wanita (Pasal 9 ayat (2) UUPA).
Dimana
UUPA tidak membedakan antara laki-laki dan wanita untuk memperoleh Hak Atas
Tanah, karena landasan ideologinya adalah Pancasila dimana dalam Pancasila
terdapat sila ke 2 “Kemanusiaan yang adil dan beradab”.
6.
Pelaksanaan Reforma Hubungan Antara
Manusia (Indonesia) dengan Tanah atau dengan Bumi, Air dan Ruang Angkasa (Pasal
7 UUPA).
Reforma
: Perubahan/Perombakan.
Perubahan
tentang system pertanahan di Indonesia dimana dahulu sebelum UUPA lahir
dikatakan bahwa siapa saja boleh menguasai tanah selama dia mampu tidak ada
batasan sehingga atas dasar kondisi tersebut UUPA membatasi kepemilikan tanah
atau yang dikenal dengan Latifundia, sehingga lahirlah Land Reform (adanya
batasan kepemilikan tanah).
7.
Rencana Umum Penggunaan, Persediaan,
Pemeliharaan Bumi, Air dan Ruang Angkasa.
Dimana
adanya perencanaan dalam sebuah penggunaan, persedian, pemeliharaan BARAKAT dan
itu dilakukan oleh RT/RW. Dimana kalau tidak ada perencanaan bias terjadi
percampuran pemukiman dan industry dimana kalau dicampur akan merasa tidak
nyaman.
8.
Prinsip Nasionalitas (Pasal 21 UUPA)
Maksud
prinsip nasionalitas adalah hanya warga Indonesia yang mempunyai hubungan tanah
atau Hak Milik terhadap tanah. Dimana warga Negara Asing tidak dapat memiliki
Hak Milik atas tanah.
Betfair Casino Deposit Bonus
BalasHapusIn 파라오 바카라 this article, I explain what is a Betfair 슬롯커뮤니티 Casino deposit bonus, how you can get 비트 코인 게임 the e 스포츠 토토 maximum bonus on your 안전 사이트 new casino account. All you have to