Jumat, 13 Januari 2017

8 Prinsip Filosofi dari UUPA

8 PRINSIP FILOSOFI DARI UUPA :


1.      Prinsip Kesatuan Hukum Agraria Untuk Seluruh Wilayah Tanah Air.
Bahwa hanya ada 1 UU mengenai Agraria di Indonesia yang berlaku untuk seluruhnya dimana dahulu adanya Dualisme tentang Hukum Agraria.
2.      Penghapusan Pernyataan Domein.
Dimana Azas Domein tidak sesuai dengan Prinsip Kesatuan Indonesia sehingga dihapuskan dan bertentangan dengan Konstitusi Negara Indonesia pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang mana dikatakan bahwa Negara hanya “menguasai” tidak “memiliki”.
3.      Fungsi Sosial Hak Atas Tanah (Pasal 6 dan Pasal 15 UUPA).
Dimana semua ha katas tanah memiliki fungsi social, karena UUPA berbeda dengan masyarakat Eropa yang memakai hak Individualistis. Setiap pemegang hak atas tanah berkewajiban memelihara tanah (Pasal 15 UUPA)
4.      Pengakuan Hukum Agraria Nasional berdasarkan Hukum Adat dan Pengakuan dari Eksistensi Hak Ulayat (Pasal 5 & Pasal 3 UUPA).
·         Pasal 5 : dimana Hukum Agraria yang berlaku atas BARAKAT ialah Hukum Adat sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan Nasional dan Negara.
·         Pasal 3 : dimana Hukum Agraria mengakui terhadap hak ulayat selama hak ulayat tersebut masih ada, pelaksanaannya harus sesuai dengan kepentingan nasional dan tidak bertentangan dengan Peraturan UU.
5.      Persamaan Derajat Sesama Warga Negara Indonesia dan Persamaan Antara Laki-laki dan Wanita (Pasal 9 ayat (2) UUPA).
Dimana UUPA tidak membedakan antara laki-laki dan wanita untuk memperoleh Hak Atas Tanah, karena landasan ideologinya adalah Pancasila dimana dalam Pancasila terdapat sila ke 2 “Kemanusiaan yang adil dan beradab”.
6.      Pelaksanaan Reforma Hubungan Antara Manusia (Indonesia) dengan Tanah atau dengan Bumi, Air dan Ruang Angkasa (Pasal 7 UUPA).
Reforma : Perubahan/Perombakan.
Perubahan tentang system pertanahan di Indonesia dimana dahulu sebelum UUPA lahir dikatakan bahwa siapa saja boleh menguasai tanah selama dia mampu tidak ada batasan sehingga atas dasar kondisi tersebut UUPA membatasi kepemilikan tanah atau yang dikenal dengan Latifundia, sehingga lahirlah Land Reform (adanya batasan kepemilikan tanah).
7.      Rencana Umum Penggunaan, Persediaan, Pemeliharaan Bumi, Air dan Ruang Angkasa.
Dimana adanya perencanaan dalam sebuah penggunaan, persedian, pemeliharaan BARAKAT dan itu dilakukan oleh RT/RW. Dimana kalau tidak ada perencanaan bias terjadi percampuran pemukiman dan industry dimana kalau dicampur akan merasa tidak nyaman.
8.      Prinsip Nasionalitas (Pasal 21 UUPA)
Maksud prinsip nasionalitas adalah hanya warga Indonesia yang mempunyai hubungan tanah atau Hak Milik terhadap tanah. Dimana warga Negara Asing tidak dapat memiliki Hak Milik atas tanah.
 

1 komentar:

  1. Betfair Casino Deposit Bonus
    In 파라오 바카라 this article, I explain what is a Betfair 슬롯커뮤니티 Casino deposit bonus, how you can get 비트 코인 게임 the e 스포츠 토토 maximum bonus on your 안전 사이트 new casino account. All you have to

    BalasHapus