- Pasal UUPA yang mengatur tentang hak menguasai tanah adalah Pasal 2 UUPA yang menyatakan bahwa BARAKAT dikuasai negara.
- Hak menguasai negara adalah sebutan yang diberikan UUPA kepada lembaga hukum dan hubungan hukum konkret antara negara dan tanah Indonesia.
- Kewenangan negara dalam bidang pertanahan tersebut merupakan pelimpahan tugas bangsa dan kewenangan tersebut bersifat publik semata-mata.
- Hak menguasai negara berbeda benar dengan hubungan hukum yang bersifat kepemilikan antara negara dan tanah berdasarkan Domein Verklaring dalam hukum tanah kolonial.
UUPA berpendirian bahwa bangsa Indonesia merupakan organisasi kekuasaan dari seluruh bangsa Indonesia bertindak selaku badan penguasa bukan sebagai pemilik tanah tersebut.
Dahulu negara komunis menerapkan bahwa kepemilikan tanah itu oleh negara tersebut disebut Lands Domein : Tanah dimiliki negara. contoh : Rusia.
Hak menguasai negara objeknya adalah seluruh tanah di wilayah NKRI. namun ada tanah yang dikuasai secara langsung dan ada tanah dikuasai secara tidak langsung.
1.
Tanah yang dikuasai secara langsung
·
Tanah yang belum di Haki (tanah yang
belum pernah dimiliki atau dibuat guna usaha atau apapun).
·
Tanah yang tidak di Haki (tanah
berstatus tidak dimiliki orang lain).
2.
Tanah yang dikuasai secara tidak
langsung
·
Tanah yang sudah ada pemiliknya (tanah
yang berHaki).
KEWENANGAN NEGARA
Negara diberi
kewenangan untuk :
1.
Mengatur dan menyelenggarakan
Peruntukan, Penggunaan, Persediaan dan Pemeliharaan Bumi, Air dan Ruang Angkasa
tersebut.
2.
Menentukan dan mengatur
hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan Bumi, Air, dan Ruang Angkasa.
3.
Menentukan dan mengatur
hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang
mengenai Bumi, Air, Ruang angkasa.
Dapat
dilihat dari rumusan tersebut bahwa Hak Menguasai Negara bersifat Publik
semata, dengan demikian tidak aka nada tefsiran lain dari pengertian dikuasai
tersebut. Kewenangan Negara sebagaimana dimaksudkan Pasal 2 UUPA meliputi
kewenangan Legislatif, Eksekutif, maupun Yudikatif.
·
Kekuasaan Legislatif mencakup : mengatur
dan menentukan dalam bentuk Peraturan Perundang-undangan.
·
Kekuasaan Eksekutif mencakup pengertian
menyelenggarakan dan menentukan, dilakukan oleh Presiden yang dibantu oleh
menteri dan Pejabat Tinggi lain yang bertugas dibidang pertanahan.
Ex : Menyelenggarakan pendaftaran tanah,
dll.
·
Kewenangan Yudikatif dimaksudkan
menyelesaiakan sengketa-sengketa tanah, baik diantara rakyat sendiri maupun
diantara rakyat dan pemerintah melalui Peradilan Umum dan Peradilan TUN.
TERCIPTANYA HAK MENGUASAI NEGARA
Hak Menguasai Negara merupakan
pelimpahan tugas Bangsa Indonesia (Terciptanya sejak disahkannya UUD 1945 yaitu
18 Agustus 1945 karena pelimpahannya dituangkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD
1945).
·
Hak Menguasai Negara tidak dapat
dipindahtangankan kepada pihak lain. Tetapi pelaksanaannya dapat dilimpahkan
kepada pemerintah daerah dan masyarakat Hukum Adat.
·
Hak Menguasai Negara pelimpahan hak
bangsa tidak akan hapus, selama NKRI masih ada sebagai Negara yang merdeka dan
berdaulat.
Betway Casino India | JTG Hub
BalasHapusOur brand new Casino offers players a variety of casino games with the widest range of games available. Sign up 군산 출장안마 now. Betway 사천 출장안마 Casino India 용인 출장안마 Rating: 4.8 · Review 정읍 출장마사지 by 강원도 출장마사지 JT Hub