Sabtu, 14 Januari 2017

HAK MENGUASAI TANAH

HAK MENGUASAI NEGARA 
  • Pasal UUPA yang mengatur tentang hak menguasai tanah adalah Pasal 2 UUPA yang menyatakan bahwa BARAKAT dikuasai negara.
  • Hak menguasai negara adalah sebutan yang diberikan UUPA kepada lembaga hukum dan hubungan hukum konkret antara negara dan tanah Indonesia.
  • Kewenangan negara dalam bidang pertanahan tersebut merupakan pelimpahan tugas bangsa dan kewenangan tersebut bersifat publik semata-mata.
  • Hak menguasai negara berbeda benar dengan hubungan hukum yang bersifat kepemilikan antara negara dan tanah berdasarkan Domein Verklaring dalam hukum tanah kolonial. 
LANDASAN KONSTITUSINYA PASAL 33 AYAT (3) UUD 1945
  UUPA berpendirian bahwa bangsa Indonesia merupakan organisasi kekuasaan dari seluruh bangsa Indonesia bertindak selaku badan penguasa bukan sebagai pemilik tanah tersebut.
Dahulu negara komunis menerapkan bahwa kepemilikan tanah itu oleh negara tersebut disebut Lands Domein : Tanah dimiliki negara. contoh : Rusia.
  Hak menguasai negara objeknya adalah seluruh tanah di wilayah NKRI. namun ada tanah yang dikuasai secara langsung dan ada tanah dikuasai secara tidak langsung.


1.      Tanah yang dikuasai secara langsung
·         Tanah yang belum di Haki (tanah yang belum pernah dimiliki atau dibuat guna usaha atau apapun).
·         Tanah yang tidak di Haki (tanah berstatus tidak dimiliki orang lain).
2.      Tanah yang dikuasai secara tidak langsung
·         Tanah yang sudah ada pemiliknya (tanah yang berHaki).
 
 Tanah yang belum di Haki oleh Hak Perorangan, oleh UUPA disebut tanah yang dikuasai langsung oleh negara, untuk menyingkat pemakaian kata-kata disebut Tanah Negara.

KEWENANGAN NEGARA


Negara diberi kewenangan untuk :
1.      Mengatur dan menyelenggarakan Peruntukan, Penggunaan, Persediaan dan Pemeliharaan Bumi, Air dan Ruang Angkasa tersebut.
2.      Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan Bumi, Air, dan Ruang Angkasa.
3.      Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai Bumi, Air, Ruang angkasa.
Dapat dilihat dari rumusan tersebut bahwa Hak Menguasai Negara bersifat Publik semata, dengan demikian tidak aka nada tefsiran lain dari pengertian dikuasai tersebut. Kewenangan Negara sebagaimana dimaksudkan Pasal 2 UUPA meliputi kewenangan Legislatif, Eksekutif, maupun Yudikatif.
·         Kekuasaan Legislatif mencakup : mengatur dan menentukan dalam bentuk Peraturan Perundang-undangan.
·         Kekuasaan Eksekutif mencakup pengertian menyelenggarakan dan menentukan, dilakukan oleh Presiden yang dibantu oleh menteri dan Pejabat Tinggi lain yang bertugas dibidang pertanahan.
Ex : Menyelenggarakan pendaftaran tanah, dll.
·         Kewenangan Yudikatif dimaksudkan menyelesaiakan sengketa-sengketa tanah, baik diantara rakyat sendiri maupun diantara rakyat dan pemerintah melalui Peradilan Umum dan Peradilan TUN.


TERCIPTANYA HAK MENGUASAI NEGARA


Hak Menguasai Negara merupakan pelimpahan tugas Bangsa Indonesia (Terciptanya sejak disahkannya UUD 1945 yaitu 18 Agustus 1945 karena pelimpahannya dituangkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945).
·         Hak Menguasai Negara tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. Tetapi pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada pemerintah daerah dan masyarakat Hukum Adat.
·         Hak Menguasai Negara pelimpahan hak bangsa tidak akan hapus, selama NKRI masih ada sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat.

1 komentar:

  1. Betway Casino India | JTG Hub
    Our brand new Casino offers players a variety of casino games with the widest range of games available. Sign up 군산 출장안마 now. Betway 사천 출장안마 Casino India  용인 출장안마 Rating: 4.8 · ‎Review 정읍 출장마사지 by 강원도 출장마사지 JT Hub

    BalasHapus