Minggu, 15 Januari 2017

HUKUM ADAT DALAM HUKUM TANAH NASIONAL

KONSEPSI DAN SISTEM HUKUM ADAT
  • Konsepsi Hukum Adat yang dipakai komunalistis religius yang mengandung unsur kebersamaan, tetapi hak atas tanahnya bersifat pribadi.
  • Sistem hak-hak penguasaan atas tanah yang paling tinggi adalah Hak Ulayat.
  • Tanah Ulayat adalah Tanah bersama masyarakat adat bersangkutan. jadi subyek Hak Ulayat adalah masyarakat Hukum Adat.
  • Hak yang dipakai semua warga baik secara langsung dan tidak langsung bersumber dari Hak Ulayat sebagai Hak Bersama.
 SYARAT-SYARAT BAGI BERLAKUNYA NORMA-NORMA HUKUM ADAT
1.      Norma-norma Hukum Adat yang sudah di Saneer.
Hukum adat yang sudah harus dibersihkan dari unsur-unsur yang bertentangan dengan jiwa pancasila (disaneer) dan dari pemikiran Individualisme, Liberal dan pengaruh masyarakat feudal.
2.      Tidak boleh bertentangan dengan kepentingan Nasional & Negara.
Dimana ditempatkan diatas kepentingan golongan dan daerah apalagi kepentingan perorangan (kepentingan rakyat yang di utamakan). (Penjelasan II ayat (3) UUPA)
3.      Tidak boleh bertentangan dengan sosialisme Indonesia.
Hukum yang mengandung unsur pemerasan yang bertentangan dengan sosialisme Indonesia dengan tegas diubah dalam pembangunan hukum tanah nasional.
4.      Tidak boleh bertentangan dengan peraturan UUPA.
Setiap warga Negara baik laki-laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama disbanding dengan Hukum Adat yang berlaku pada masyarakat genelogis tertentu yang membedakan kedudukan laki-laki dan perempuan.

HAK ULAYAT DALAM UUPA
 Tanah Ulayat pemegangnya adalah masyarakat Hukum Adat. Tanah Ulayat adalah tanah tempat hidup masyarakat hukum adat (tanah yang diklaim masyarakat Hukum Adat) dalam Hukum Adat Hak Ulayat adalah hak bersama masyarakat Hukum Adat.
Hak Ulayat terdiri atas 2 yaitu :

  1. Berkekuatan berlaku ke dalam masyarakat adalah Hak Ulayat itu dimana pemangku Hukum Adat dapat menentukan sumber kehidupan yang dapat diambil dan yang tidak boleh diambil. contohnya : membuka lahan sehingga mendapat hak perorangan. (sepanjang lahan sudah ditentukan boleh oleh pemangku hukum adat). tetapi harus diberitahu kepada pemangku adat (tanpa harus membayar). Semakin intensif seseorang memakai tanah tersebut akan menimbulkan Hak Milik tapi kalau tidak intensif maka hanya Hak Pakai saja. Dalam Hukum Adat berlaku HUBUNGAN TIMBAL BALIK, Hak Ulayat lahir Hak Perorangan, dalam Hak Perorangan tetap ada Hak Ulayat didalamnya. (Jika tanah tersebut ditelantarkan makan dapat kembali menjadi Hak Ulayat).
  2. Berkekuatan berlaku keluar Hukum Adat dimana orang luar juga dapat Hak Pakai terdapat Hak Perorangan dari Hak Ulayat tersebut dengan cara meminta izin dan membayar ke pemangku Hukum Adat. Tetapi orang tersebut tidak dapat memiliki dan hanya ada batas yang ditentukan dan tanaman yang ditanam pun yang berumur pendek.
Pernyataan mengenai Hukum Adat dalam UUPA dapat dijumpai dalam :
  • Pasal 3 UUPA : Hak Ulayat diakui eksistensinya bilamana menurut kenyataannya dilingkungan kelompok warga masyarakat Hukum Adat memang MASIH ADA. Jika masih ada pelaksanaannya pun harus sedemikian rupa. 
  • Penjelasan UUPA angka I ayat (3)
  • MASIH ADA dalam artian masih adanya kelompok masyarakat, hukum adat tertentu yang mempunyai tanah wilayah bersama menurut Hukum Adat dan masih adanya kepala adat dengan segala tugas dan fungsinya. (Pasal 2 Peraturan Menteri Agraria No. 5/1999).

Sabtu, 14 Januari 2017

HAK MENGUASAI TANAH

HAK MENGUASAI NEGARA 
  • Pasal UUPA yang mengatur tentang hak menguasai tanah adalah Pasal 2 UUPA yang menyatakan bahwa BARAKAT dikuasai negara.
  • Hak menguasai negara adalah sebutan yang diberikan UUPA kepada lembaga hukum dan hubungan hukum konkret antara negara dan tanah Indonesia.
  • Kewenangan negara dalam bidang pertanahan tersebut merupakan pelimpahan tugas bangsa dan kewenangan tersebut bersifat publik semata-mata.
  • Hak menguasai negara berbeda benar dengan hubungan hukum yang bersifat kepemilikan antara negara dan tanah berdasarkan Domein Verklaring dalam hukum tanah kolonial. 
LANDASAN KONSTITUSINYA PASAL 33 AYAT (3) UUD 1945
  UUPA berpendirian bahwa bangsa Indonesia merupakan organisasi kekuasaan dari seluruh bangsa Indonesia bertindak selaku badan penguasa bukan sebagai pemilik tanah tersebut.
Dahulu negara komunis menerapkan bahwa kepemilikan tanah itu oleh negara tersebut disebut Lands Domein : Tanah dimiliki negara. contoh : Rusia.
  Hak menguasai negara objeknya adalah seluruh tanah di wilayah NKRI. namun ada tanah yang dikuasai secara langsung dan ada tanah dikuasai secara tidak langsung.


1.      Tanah yang dikuasai secara langsung
·         Tanah yang belum di Haki (tanah yang belum pernah dimiliki atau dibuat guna usaha atau apapun).
·         Tanah yang tidak di Haki (tanah berstatus tidak dimiliki orang lain).
2.      Tanah yang dikuasai secara tidak langsung
·         Tanah yang sudah ada pemiliknya (tanah yang berHaki).
 
 Tanah yang belum di Haki oleh Hak Perorangan, oleh UUPA disebut tanah yang dikuasai langsung oleh negara, untuk menyingkat pemakaian kata-kata disebut Tanah Negara.

KEWENANGAN NEGARA


Negara diberi kewenangan untuk :
1.      Mengatur dan menyelenggarakan Peruntukan, Penggunaan, Persediaan dan Pemeliharaan Bumi, Air dan Ruang Angkasa tersebut.
2.      Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan Bumi, Air, dan Ruang Angkasa.
3.      Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai Bumi, Air, Ruang angkasa.
Dapat dilihat dari rumusan tersebut bahwa Hak Menguasai Negara bersifat Publik semata, dengan demikian tidak aka nada tefsiran lain dari pengertian dikuasai tersebut. Kewenangan Negara sebagaimana dimaksudkan Pasal 2 UUPA meliputi kewenangan Legislatif, Eksekutif, maupun Yudikatif.
·         Kekuasaan Legislatif mencakup : mengatur dan menentukan dalam bentuk Peraturan Perundang-undangan.
·         Kekuasaan Eksekutif mencakup pengertian menyelenggarakan dan menentukan, dilakukan oleh Presiden yang dibantu oleh menteri dan Pejabat Tinggi lain yang bertugas dibidang pertanahan.
Ex : Menyelenggarakan pendaftaran tanah, dll.
·         Kewenangan Yudikatif dimaksudkan menyelesaiakan sengketa-sengketa tanah, baik diantara rakyat sendiri maupun diantara rakyat dan pemerintah melalui Peradilan Umum dan Peradilan TUN.


TERCIPTANYA HAK MENGUASAI NEGARA


Hak Menguasai Negara merupakan pelimpahan tugas Bangsa Indonesia (Terciptanya sejak disahkannya UUD 1945 yaitu 18 Agustus 1945 karena pelimpahannya dituangkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945).
·         Hak Menguasai Negara tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. Tetapi pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada pemerintah daerah dan masyarakat Hukum Adat.
·         Hak Menguasai Negara pelimpahan hak bangsa tidak akan hapus, selama NKRI masih ada sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat.

Jumat, 13 Januari 2017

8 Prinsip Filosofi dari UUPA

8 PRINSIP FILOSOFI DARI UUPA :


1.      Prinsip Kesatuan Hukum Agraria Untuk Seluruh Wilayah Tanah Air.
Bahwa hanya ada 1 UU mengenai Agraria di Indonesia yang berlaku untuk seluruhnya dimana dahulu adanya Dualisme tentang Hukum Agraria.
2.      Penghapusan Pernyataan Domein.
Dimana Azas Domein tidak sesuai dengan Prinsip Kesatuan Indonesia sehingga dihapuskan dan bertentangan dengan Konstitusi Negara Indonesia pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang mana dikatakan bahwa Negara hanya “menguasai” tidak “memiliki”.
3.      Fungsi Sosial Hak Atas Tanah (Pasal 6 dan Pasal 15 UUPA).
Dimana semua ha katas tanah memiliki fungsi social, karena UUPA berbeda dengan masyarakat Eropa yang memakai hak Individualistis. Setiap pemegang hak atas tanah berkewajiban memelihara tanah (Pasal 15 UUPA)
4.      Pengakuan Hukum Agraria Nasional berdasarkan Hukum Adat dan Pengakuan dari Eksistensi Hak Ulayat (Pasal 5 & Pasal 3 UUPA).
·         Pasal 5 : dimana Hukum Agraria yang berlaku atas BARAKAT ialah Hukum Adat sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan Nasional dan Negara.
·         Pasal 3 : dimana Hukum Agraria mengakui terhadap hak ulayat selama hak ulayat tersebut masih ada, pelaksanaannya harus sesuai dengan kepentingan nasional dan tidak bertentangan dengan Peraturan UU.
5.      Persamaan Derajat Sesama Warga Negara Indonesia dan Persamaan Antara Laki-laki dan Wanita (Pasal 9 ayat (2) UUPA).
Dimana UUPA tidak membedakan antara laki-laki dan wanita untuk memperoleh Hak Atas Tanah, karena landasan ideologinya adalah Pancasila dimana dalam Pancasila terdapat sila ke 2 “Kemanusiaan yang adil dan beradab”.
6.      Pelaksanaan Reforma Hubungan Antara Manusia (Indonesia) dengan Tanah atau dengan Bumi, Air dan Ruang Angkasa (Pasal 7 UUPA).
Reforma : Perubahan/Perombakan.
Perubahan tentang system pertanahan di Indonesia dimana dahulu sebelum UUPA lahir dikatakan bahwa siapa saja boleh menguasai tanah selama dia mampu tidak ada batasan sehingga atas dasar kondisi tersebut UUPA membatasi kepemilikan tanah atau yang dikenal dengan Latifundia, sehingga lahirlah Land Reform (adanya batasan kepemilikan tanah).
7.      Rencana Umum Penggunaan, Persediaan, Pemeliharaan Bumi, Air dan Ruang Angkasa.
Dimana adanya perencanaan dalam sebuah penggunaan, persedian, pemeliharaan BARAKAT dan itu dilakukan oleh RT/RW. Dimana kalau tidak ada perencanaan bias terjadi percampuran pemukiman dan industry dimana kalau dicampur akan merasa tidak nyaman.
8.      Prinsip Nasionalitas (Pasal 21 UUPA)
Maksud prinsip nasionalitas adalah hanya warga Indonesia yang mempunyai hubungan tanah atau Hak Milik terhadap tanah. Dimana warga Negara Asing tidak dapat memiliki Hak Milik atas tanah.